Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat perlu membangun budaya yang lebih sehat agar relasi sosial tidak memicu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, pernyataan itu disampaikan Menag saat menghadiri Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Regulasi Saja Tidak Cukup
Menag menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki berbagai aturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, kasus kekerasan seksual masih terus muncul di sejumlah lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Karena itu, Nasaruddin Umar meminta semua pihak menyentuh akar persoalan, termasuk memperbaiki relasi sosial yang tidak setara.
Ia menilai relasi kuasa yang timpang sering membuat kelompok rentan sulit melindungi diri. Kondisi tersebut akhirnya membuka ruang terjadinya kekerasan seksual.
“Pendekatan hukum penting, tetapi perubahan budaya juga sangat dibutuhkan,” ujar Menag.
Selain itu, Menag menilai masyarakat yang membangun relasi sosial lebih setara biasanya memiliki angka kekerasan lebih rendah. Oleh sebab itu, budaya menghormati perempuan dan anak harus terus tumbuh di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman
Dalam forum tersebut, Menag menegaskan bahwa pesantren memegang peran penting dalam membentuk karakter, akhlak, dan nilai kemanusiaan. Karena itu, pesantren harus menjadi ruang aman bagi seluruh santri.
Menurutnya, lingkungan pesantren tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual. Sebaliknya, pesantren perlu tampil sebagai pelopor pendidikan yang sehat, aman, dan berkeadaban.
Ia juga mendorong pengasuh, pembina, dan tenaga pendidik membangun hubungan yang lebih sehat dengan para santri. Selain itu, sistem pengawasan dan perlindungan santri juga perlu diperkuat secara menyeluruh.
“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter,” tegasnya.
Kemenag Perkuat Tata Kelola Pesantren
Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola pesantren melalui pembinaan, pendataan, dan penguatan standar kelembagaan. Langkah itu dilakukan agar pesantren benar-benar menjadi lembaga pendidikan Islam yang aman dan tertib.
Menag juga menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang memakai label pesantren, padahal lembaga tersebut tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti saat memilih lembaga pendidikan pesantren yang memiliki legalitas dan standar pembinaan yang jelas.
Selain memperkuat tata kelola, Kemenag juga mendorong hadirnya mekanisme pengawasan, kanal pengaduan aman, hingga pendampingan bagi santri.
Meski begitu, Menag mengingatkan bahwa pengawasan tetap harus menghormati privasi dan martabat santri.
Komitmen Bersama Lawan Kekerasan Seksual
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tokoh nasional turut menandatangani komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual.
Penandatanganan itu melibatkan Menteri Agama, Menteri PPPA, Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Polri, dan pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah berharap gerakan tersebut dapat memperkuat budaya pesantren yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.



